Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Proses Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ditindaklanjuti berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/1293/BKPSDM/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022
- Hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (https://admin-pendataan-nonasn.bkn.go.id)
- Pendataan tenaga Non-ASN adalah untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah, bukan untuk pengangkatan menjadi ASN.