
Selamat Datang Di BKPSDM Kabupaten Pangkep
Ini merupakan halaman profil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pangkep. Beberapa website menyebutnya dengan istilah "tentang kami".
Karena kami tidak ingin melakukan tindakan (menyebarkan) provokasi kepada pengunjung untuk "menentang kami" maka kami lebih memilih dengan sebutan "profil kami".
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangkep, dengan kedudukan sebagai pendukung atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian serta perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian.
Adapun terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja BKPSDM diatur berdasarkan Peraturan Bupati Pangkep.
VISI DAN MISI
Visi BKPSDM Kabupaten Pangkep
Visi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pangkep yang telah dirumuskan dan disepakati bersama adalah "Pengelola Manajemen Kepegawaian yang Profesional dan Handal". Visi tersebut mengandung pengertian bahwa BKPSDM Kabupaten Pangkep ingin mewujudkan manajemen kepegawaian yang lebih berorientasi kepada profesionalisme SDM aparatur (ASN), yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan, tidak partisan dan netral, keluar dari pengaruh semua golongan dan partai politik dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
MISI BKPSDM Kabupaten Pangkep
Visi merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh segenap Aparat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pangkep. Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan Misi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pangkep sebagai langkah nyata/tindakan yang dilaksanakan, sehingga hal yang masih abstrak terlihat pada visi akan lebih nyata pada hasil misi tersebut.
Dari visi yang telah ditetapkan dapat dirumuskan Misi yang diemban oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pangkep sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kualitas Manajemen Kepegawaian.
2. Meningkatkan Pelayanan Prima Bidang Kepegawaian.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
BKPSDM Kabupaten Pangkep merupakan Perangkat Daerah unsur penunjang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin Oleh Kepala Badan
Tata Kerja
Setiap kepala satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pernerintah Daerah dan instansi lain di luar Pernerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
A. Setiap kepala satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masingmasing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi penyimpangan.
B. Setiap kepala satuan organisasi dalam melaksanakan tugas dan pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
C. Setiap kepala satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing, serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
D. Setiap kepala satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing.
E. Setiap kepala satuan organisasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala dan tepat waktu kepada atasan masing-masing.Setiap laporan yang disampaikan oleh kepala satuan organisasi kepada atasan masing-masing, tembusan laporannya wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
F. Setiap laporan yang diterima oleh kepala satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan masing-masing.
STRUKTUR ORGANISASI
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas :
1. Kepala Badan;
2. Sekretaris;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
- Sub Bidang Pengembangan Kompetensi;
- Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional;
- Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi;
4. Bidang Mutasi dan Promosi;
- Sub Bidang Mutasi;
- Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi;
- Sub Bidang Kepangkatan;
5. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
- Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN
- Sub Bidang Data dan Informasi
- Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian
6. Bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur;
- Sub Bidang Disiplin dan Penerimaan ASN
- Sub Bidang Kesejahteraan dan Penghargaan
- Sub Bidang Penilaian Evaluasi Kinerja Aparatur
TUGAS POKOK DAN FUNGSI