Now loading.
Please wait.

085171518008

[email protected]

 

 Definisi


Tugas belajar
 adalah Penugasan PNS untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.

Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti jenjang pendidikan lanjutan atas inisiatif dan pembiayaan oleh PNS Daerah bersangkutan, dengan tidak meninggalkan tugas jabatannya.

Surat Keterangan Melanjutkan Studi adalah surat keterangan dari pejabat berwenang yang diberikan kepada CPNS yang pada saat diangkat sebagai CPNS dipersyaratkan sedang menempuh/menyelesaikan pendidikan lanjutan dan linier dengan ijazah yang dipergunakan sebagai dasar pengangkatannya.

Surat Izin Mengikuti Seleksi Tugas Belajar adalah surat izin dari pejabat yang berwenang yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti seleksi Tugas belajar.

 

 Maksud dan Tujuan

 

Maksud pemberian tugas belajar dan izin Belajar adalah memberikan kesempatan yang sama kepada semua PNS sesuai bidang tugasnya untuk mengikuti program pendidikan lanjutan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS Daerah.

Tujuan tugas belajar dan izin belajar adalah :

1.  Mntuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi;dan

2.  Meningkatan pengetahuan, kemampuan, mempertinggi mutu kecakapan serta sikap profesionalisme PNS dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier PNS.

 

 Prinsip

 

Penyelenggaraan tugas belajar dan izin belajar menganut prinsip :

1.  Terbuka yaitu penyelenggaraan terbuka untuk semua PNS;

2.  Nondiskriminatif yaitu penyelenggaraan tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, ras dan agama;dan

3.  keadilan dan kesetaraan, yaitu penyelenggaraan mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi semua PNS.