Syarat dan Ketentuan
Persyaratan Izin Belajar |
PNS yang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau setara wajib mengajukan Izin belajar.
Persyaratan pengajuan Izin Belajar adalah :
1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
2. tidak mengganggu tugas kedinasan sebagai PNS;
3. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik;
4. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat;
5. tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat selama 2 (dua) tahun terakhir;
6. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
7. pendidikan yang akan ditempuh harus linier dengan pendidikan yang menjadi dasar saat pengangkatan CPNS dan mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
8. untuk jabatan fungsional tertentu, disamping ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 7, juga dengan memperhatikan ketentuan yang mengatur masing-masing jabatan;
9. biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
10. program studi yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
11. program studi yang akan diikuti bukan merupakan kelas jauh dan/atau kelas sabtu minggu;
12. program studi yang akan diikuti berada diwilayah Daerah Sulawesi Selatan;
13. dikecualikan dari ketentuan angka 10 dan 12, apabila program studi yang akan diikuti langka sesuai dengan analisa kebutuhan formasi pegawai dengan tetap mengacu ketentuan pada angka 2 dengan persetujuan Bupati.